PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), bersama unsur Muspida, selama ini sudah mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khusus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal ini terungkap saat tim dari peserta aksi damai, ikut hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan oleh DPRD Kalteng, siang tadi, (10/8) sesaat setelah menerima aspirasi dari para Demontran.
E P Romong, SH, menceritakan bahwa pihak Legislatif sudah dalam pembahasan terakhir terkait aturan pertambangan kerakyatan nantinya, khususnya untuk Provinsi Kalimantan Tengah.
Dihadiri dari pihak Eksekutif, Pemprov Kalteng Asisten II, staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Kadis ESDM, Kadis PTSP, Kadis Kehutanan, Ketua Umum DAD Kalteng yang juga anggota DPR RI Komisi II H.Agustiar Sabran, Wakil Presiden MADN Rahmad Hamka Nadution dan sebelas orang perwakilan massa.
"Kami perwakilan massa sebanyak sebelas orang itu, selain memberitahukan perihal tuntutan yang ditunjukan ke DPRD, juga ikut urun rembuk menyampaikan secara teknis hal hal yang berhubungan dengan undang undang No.3 tahun 2020 tentang pertambangan, terkhusus lagi untuk teknis Perrmen ESDM no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah perijinan dan pelepasan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara, " Kata Romong mewakili kawan kawan yang hadir pada pertemuan itu.
Baca juga:
Pengusaha Diajak Ngupi Indah di MPP Padang
|
Juga mengusulkan untuk dibentuk tim khusus percepatan pembangunan dan pembinaan WPR Provinsi Kalteng yang anggotanya diambil dari para ahli serta berkompeten.
Hasil dari pertemuan itu bahwa Pemda Prov Kalteng siap mendukung serta membantu bahkan mempermudah masyarakat yang mau mengurus perizinan untuk WPR.
Pada kesempatan itu, Romong sangat apresiasi atas penerimaan Pihak DPRD prov Kalteng yang dipimpin langsung, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, SE.
"Beliau juga sangat perhatian dan langsung meneruskan tuntutan kami tersebut ke pihak terkait dan lebih apresiasi lagi atas jawaban pihak kepolisian yang diwakili oleh Kapolresta Palangka Raya, menanggapi pernyataan saya terkait polisi harus profesional moderen dan terpercaya ( promoter) dlalam menjalankan fungsinya kedepan, " paparnya lagi.
Menurutnya, hal itu disampaikan untuk mengkiritik perbuatan oknum aparat kepolisian dalam rangka operasi penertiban Ilegal Minning yang membakar/ merusak barang bukti seperti pondok, unit mesin sedot, lanting serta dishare di Media Sosial, " Tapi bapak Kapolresta justru menyampaikan bahwa Polisi tidak anti kritik, apalagi kalau kritik itu untuk perbaikan, polisi akan selalu memperbaiki kinerjanya"
"Ternyata sebelum demo ini dilakukan Pak Gubernur dengan dinas terkaitnya sudah bergerak duluan yaitu menyiapkan Pergub tentang masalah WPR ini , sekarang tinggal beberapa hal lagi pergub itu akan disyahkan, dan kalau Pergub itu sudah disyahkan untuk memayungi sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus izin WPRnya, " tutup Romong, tokoh Masyarakat adat Kerukunan Warga Katingan ini.