Cilacap - Nusakambangan lagi-lagi menjadi objek studi ilmu hukum para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakencana. Salah satu lapas yang menjadi tujuan yaitu Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Sabtu (10/12/2012).
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana dan Dosen Pembimbing berkunjung ke Pulau Nusakambangan didampingi langsung oleh Bapak Mumuh M. Rozi, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.
Setelah menginjakkan kaki di pulau Nusakambangan, para civitas akademika fakultas hukum langsung disambut dengan baik oleh Koordinator Wilayah Nusakambangan - Cilacap, I Putu Murdiana yang juga merupakan Kalapas Kelas I Batu.
"Sistem pembinaan Narapidana di Pulau Nusakambangan ini menerapkan sistem Revitalisasi. Sistem ini berorientasi pada tingkat risiko Warga Binaan dimana akan menentukan tingkat penempatan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan tingkat tertentu. Tingkat risiko ini dilihat dari tingkah laku warga binaan apakah dia berisiko terhadap lingkungan apa lingkungan yang berisiko terhadap warga binaan itu sendiri. Lapas yang menjadi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko ini dibagi menjadi 4 yaitu Lapas High Risk, Lapas Maksimum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.Kunjungan rekan-rekan akademisi FH Universitas Suryakencana diharapkan dapat menjadi pertukaran ilmu serta dorongan bagi kami dalam mengembangkan pembinaan sehingga Pemasyarakatan lebih Maju", ujar Putu.
Baca juga:
Peminat SNMPTN UB 2022 Sebanyak 40.094
|
Tiba di Lapas Permisan yang merupakan lapas tingkat Medium, para Akademisi disambut oleh Kalapas Permisan, Mardi Santoso beserta jajaran. Dalam sambutannya Mardi Santoso menjelaskan bahwa lapas Permisan merupakan Lapas medium security yang lebih menekankan pada kegiatan pembinaan.
"Seluruh WBP di lapas Permisan ditekankan harus mengikuti kegiatan pembinaan, baik itu kemandirian berupa batik, bengkel, pembuatan sabun, dan kegiatan kepribadian yaitu mengikuti pembinaan rohani keagamaan serta pembelajaran bahasa asing, " tutur Mardi.
Mardi juga menjelaskan bahwa WBP untuk bisa ke lapas Permisan (lapas medium) dari lapas maksimum harus mengikuti dan lolos dari sejumlah penilaian atau assesment tingkat risiko yang dilakukan oleh pihak pembimbing pemasyarakatan dari Bapas.
"Jadi program revitalisasi ini sangat penting dalam mengubah perilaku Warga Binaan. Semoga rekan-rekan mahasiswa dan pembimbing dapat memetik sejumlah ilmu yang didapat di Nusakambangan dalam Kunjungan ini, " pungkas Mardi Santoso.