JAKARTA - Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar di era globalisasi ini dan juga sebagai indikator maju tidaknya suatu negara. Dengan pendidikan pula kita dapat mengetahui Peradaban suatu bangsa karena berhasil atau tidaknya pendidikan di Sebuah negara dapat mempengaruhi negara tersebut di kemudian hari. Demi terwujudnya kehidupan yang berperadaban, maka pendidikan haruslah memanusiakan manusia. Sebagaimana pendapat salah satu tokoh pendidikan Paulo Freire, ia mengatakan “Orang yang buta huruf adalah manusia kosong dan itu adalah awal dari penindasan.”
Sedangkan pendidikan menurut ki Hajar Dewantara merupakan proses pembudayaan Yakni suatu usaha memberikan nilai nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan. Upaya kebudayaan (pendidikan) dapat ditempuh dengan sikap (laku) Yang dikenal dengan Teori Trikon, Yakni kontinu, konsentris, dan konvergen.
Dengan kata lain, tugas pendidikan adalah sebagai proses dialektika yang memanusiakan manusia Dan juga mengembalikan sifat hakikat manusia
Tersebut optimal mungkin pendidikan yang humanis menekankan pentingnya pelestarian eksistensi manusia. Dalam arti membantu manusia lebih manusiawi lebih berbudaya, sebagai manusia yang utuh berkembang seperti yang diungkapkan ki Hajar Dewantara menyangkut daya cipta (kognitif), daya rasa (afektif), dan daya karsa (konatif).
Namun belakangan ini sedang terjadi kenaikan UKT di berbagai kampus negeri sehingga kerap mendengar kalimat kalimat Komersialisasi pendidikan merupakan salah satu cara kapitalis. Pendidikan sekarang Mendehumanisasi manusia, Atau pendidikan sekarang diciptakan untuk mencetak manusia yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Kemudian apabila kita Rangkum dari beberapa kalimat tersebut maka akan timbul suatu pertanyaan untuk apa pendidikan itu ada?. Apabila pendidikan sekarang Mendehumanisasi dan hanya berorientasi pada kebutuhan pasar.
Memang benar dicek proses pendidikan memerlukan sarana, prasarana, dan keuangan untuk menunjang proses pendidikan yang baik. Tetapi hal ini tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan untuk mengkomersialkan saksikan pendidikan. Karena persoalan pendidikan telah diatur dalam UUD 1945. Didalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan bahwa kewajiban untuk Menyelenggarakan pendidikan merupakan tanggung jawab negara.
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20?ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Baca juga:
Peminat SNMPTN UB 2022 Sebanyak 40.094
|
Kemudian pada Pasal 31 ayat (1) Dikatakan bahwa “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari peraturan tersebut dapat kita artikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dan pendidikan merupakan salah satu program yang harus dibiayai oleh pemerintah.
Tetapi dapat kita lihat belakangan ini, Banyak sekali cara cara yang dilakukan untuk mengkomersialisasikan pendidikan . Salah satunya contohnya adalah kenaikan UKT yang terjadi diseluruh Kampus Negeri di Indonesia kenaikan yang tidak wajar ini hungga berkali-kali lipat. Dengan meningkatnya biaya pendidikan. Meliputi uang gedung UKT uang kegiatan dan lain lain memang Keuangan Dalam dunia pendidikan merupakan salah satu hal yang penting tetapi bukanlah segalanya. Apabila kampus memalak mahasiswa masiswa dengan berbagai Embel Embel alasan yang menyangkut pendidikan tetapi sebenarnya hanya demi memenuhi kebutuhan laba, tanpa adanya perkembangan pola, sistem, dan implementasi pendidikan yang baik maka ini dapat membahayakan esensi dari pendidikan itu sendiri.
Dengan mahalnya pendidikan yang ada, maka hanya ada sebagian golongan masyarakat saja yang dapat menikmati manisnya pendidikan. Sedangkan masyarakat yang tidak sanggup membayar pendidikan yang sudah jelas menjadi haknya hanya bisa menggit jari. Masyarakat yang tidak dapat menikmati manisnya bangku pendidikan tinggi pun harus menjadi korban penindasan karena minimnya pendidikan yang iya dapat dan segala bentuk penindasan terhadap manusia yang merupakan tindakan tidak manusiawi atau dehumanisasi jadi bagaimana Indonesia bisa menjadi dan mencetak generasi emas tahun 2045 jika pendidikan rakyat hanya sampai sekolah menengah atas.
Besar harapan saya kepada seluruh elemen mahasiswa, dewan perwakilan rakyat, dan pak
Presiden untuk segera memperhatikan kenaikan UKT ini sehingga kampus kampus di seluruh indonesia tidak semena-mena dalam menaikan UKT. Dan dari pada itu penting untuk kita semua menyadari Bahwa dengan sistem yang mahal harganya ini, maka mereka akan. Bukan untuk menjadi manusia yang seutuhnya. Melainkan manusia yang mengagungkan materi nya, manusia menganggap bahwa uang dan materi merupakan segalanya dengan uang mereka dapat mendapatkan ilmu, dengan uang mereka dapat mendapatkan pekerjaan, dan hanya dapat berpikir bagaimana cara mendapatkan uang sehingga mereka dapat menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi negeri.***(red)
Ditulis oleh Direktur Eksekutif PUSARAN INDONESIA ( Pusat Studi Kebijakan dan Perencanaan
: Rafli Maulana