JAMBI – Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Provinsi Jambi, Bahren Nurdin, mengkritisi penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, prinsip dasar hukum adalah menegakkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Esensi hukum adalah menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Selama keadilan itu dapat dicapai, masyarakat tidak akan mempermasalahkan siapa yang mengendalikan hukum, termasuk dalam penyidikan, ” ujar Bahren pada Senin (10/2/2025).
Namun, ia menilai penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP berpotensi membahayakan sistem peradilan. Jika aturan ini disahkan, kewenangan absolut akan diberikan kepada kejaksaan tanpa keseimbangan dengan kepolisian dan pengadilan.
“Jika jaksa memiliki kewenangan penuh tanpa mekanisme kontrol yang ketat, siapa yang akan mengawasi mereka? Kepolisian akan kehilangan peran dalam penyidikan, hakim kehilangan independensinya dalam menilai perkara, dan masyarakat akan semakin sulit mendapatkan keadilan, ” tegasnya.
Bahren berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan memastikan sistem hukum berjalan tanpa keberpihakan.
“Masyarakat menginginkan penegakan hukum yang profesional, tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jangan sampai yang lemah justru menjadi korban ketidakadilan, ” tutupnya. (MIR)