Haidar Alwi: Asas Dominus Litis Tidak Bisa Dijadikan Alasan Kejaksaan Menyerobot Kewenangan Lembaga Lain

    Haidar Alwi: Asas Dominus Litis Tidak Bisa Dijadikan Alasan Kejaksaan Menyerobot Kewenangan Lembaga Lain
    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi

    JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menegaskan bahwa asas dominus litis tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melegalisasi pengambilalihan kewenangan lembaga penegak hukum lain oleh Kejaksaan melalui Revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP.

    Sebagai informasi, asas dominus litis menjadi salah satu poin krusial dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Asas ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau dapat diselesaikan di luar persidangan.

    Menurut Haidar Alwi, dalam praktik hukum di banyak negara, jaksa memang memiliki peran sejak tahap penyidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem pidana di Indonesia memiliki karakteristik berbeda dan tidak bisa serta-merta disamakan dengan sistem yang diterapkan di negara lain.

    "Indonesia tidak menganut sistem civil law maupun common law secara mutlak, dan juga bukan sekadar campuran keduanya. Sistem hukum kita bersifat prismatik, yang menggabungkan berbagai unsur, termasuk nilai-nilai Pancasila, hukum adat, hukum agama, dan hukum sipil, " jelasnya, Sabtu (8/2/2025).

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa memperluas kewenangan Kejaksaan dengan mengambil alih fungsi lembaga penegak hukum lain atas nama dominus litis tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi Indonesia.

    Fokus Revisi UU Kejaksaan Seharusnya pada Penguatan Fungsi Penuntutan
    Haidar Alwi menilai, jika revisi UU Kejaksaan dilakukan, seharusnya bertujuan untuk memperkuat fungsi penuntutan jaksa, bukan untuk memperbesar kewenangan hingga melampaui batas yang ada.

    "Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu, kita tidak boleh lupa bahwa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum, " tegasnya.

    Sementara itu, dalam konteks revisi KUHAP, Haidar Alwi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan.

    "Dalam KUHAP sudah jelas, fungsi penyidikan dilakukan oleh Polri dan PPNS, penuntutan oleh jaksa, dan peradilan oleh hakim. Jika ada intervensi antar lembaga, maka keseimbangan sistem hukum bisa terganggu, " paparnya.

    Harapan kepada Presiden Prabowo
    Lebih lanjut, Haidar Alwi berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dapat mengarahkan kebijakan hukum agar tidak terjadi penyimpangan. Menurutnya, transformasi hukum yang diusung dalam Asta Cita tidak akan terwujud jika sistem hukum mengalami kekacauan akibat perebutan kewenangan antar lembaga.

    "Presiden Prabowo diharapkan mendorong kadernya di DPR agar tidak melegalisasi penyimpangan ini melalui revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan sampai rakyat marah hingga terjadi kekacauan seperti tragedi 2019, " pungkasnya. (MIR)

    haidar alwi asas dominus litis
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Ketua PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam...

    Berita terkait