JAKARTA – Hukuman Harvey Moeis semakin berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonisnya dalam tingkat banding. Vonis yang sebelumnya hanya 6, 5 tahun penjara kini meningkat drastis menjadi 20 tahun penjara, atau tiga kali lipat dari keputusan awal.
Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey divonis 6, 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Saat itu, majelis hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara terlalu berat dibandingkan dengan peran Harvey dalam perkara tersebut. Namun, putusan itu menuai kritik dari berbagai pihak hingga berujung pada laporan ke Komisi Yudisial (KY).
Tak terima dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta. Hasilnya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Uang Pengganti Bertambah Dua Kali Lipat
Tak hanya vonis yang diperberat, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga meningkat signifikan. Jika pada putusan awal ia diwajibkan membayar Rp 210 miliar, kini jumlahnya melonjak menjadi Rp 420 miliar.
Ketua majelis hakim PT Jakarta, c, dalam putusannya pada Rabu (13/2/2025), menegaskan bahwa Harvey harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dapat membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tersebut masih tidak mencukupi, maka hukuman tambahan 10 tahun kurungan akan diberlakukan.
Peran Penting dalam Korupsi Timah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Harvey memiliki peran krusial dalam skandal korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Ia disebut sebagai penghubung antara penambang ilegal dengan perusahaan smelter, sekaligus berperan sebagai koordinator di beberapa perusahaan cangkang ilegal.
"Dari fakta persidangan, Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 420 miliar dalam kasus ini. Sementara itu, pihak lain seperti Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer miliknya sebesar Rp 900 juta dan tidak menikmati keuntungan utama dari praktik korupsi ini, " ujar hakim Teguh.
Hakim juga mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan Harvey sempat ditransfer ke PT Quantum sebelum akhirnya kembali disetor kepadanya, dengan jumlah mencapai Rp 420 miliar. Oleh karena itu, uang pengganti yang dibebankan kepadanya harus sesuai dengan jumlah yang ia nikmati.
Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan putusan ini, Harvey harus menghadapi hukuman yang jauh lebih berat dari sebelumnya. Sementara itu, kasus ini terus menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat praktik korupsi di sektor pertambangan timah. (HK)