Wacana Azas Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Rancu, Filep Wamafma: Tidak Perlu!

    Wacana Azas Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Rancu, Filep Wamafma: Tidak Perlu!
    Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari sekaligus Senator DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum, C.L.A.

    PAPUA BARATA - Wacana penerapan azas Dominus Litis yang diusulkan Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi sorotan publik. Konsep ini diklaim sebagai langkah untuk memperkuat mekanisme Restorative Justice dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, usulan tersebut justru dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

    Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari sekaligus Senator DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum, C.L.A., dengan tegas menyatakan bahwa penerapan azas Dominus Litis tidak diperlukan.

    "Hukum acara pidana kita selama ini sudah berjalan baik. Penyidikan oleh kepolisian sudah profesional, sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum juga telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ranah hukum yang ada. Tidak perlu ada azas Dominus Litis dalam RKUHAP yang diajukan Kejaksaan, " ujar Filep, Minggu (09/02/2025).

    Menurutnya, sistem peradilan pidana saat ini sudah memiliki pembagian tugas yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Jika Kejaksaan diberikan kewenangan penuh untuk mengendalikan seluruh proses penegakan hukum, hal ini justru dapat menimbulkan permasalahan baru.

    "Azas ini memberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kekuasaan penuh dalam penegakan hukum. Hal ini berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, yang selama ini telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jangan sampai wacana ini justru menciptakan ketegangan antar-lembaga, " tegasnya.

    Filep menegaskan bahwa mekanisme saat ini, di mana kepolisian menangani penyidikan dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi untuk mengadopsi azas Dominus Litis dalam RKUHAP. (MIR)

    azas dominus litis filep wamafma rkuhap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Ketua PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam...

    Berita terkait