JAMBI - Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait asas Dominus Litis menjadi topik hangat di berbagai kalangan masyarakat. Isu ini mendapat perhatian serius dari akademisi serta pengamat politik dan kebijakan publik UIN STS Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., M.M.
Menurut Dr. Dedek Kusnadi, rencana perubahan tersebut berimplikasi pada pelimpahan sebagian tugas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini menjadi kewenangan Polri ke pihak lain. Ia menilai langkah ini berpotensi melemahkan peran kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di masyarakat.
"Saya berpendapat bahwa revisi KUHAP ini harus dipertimbangkan dengan matang dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Perlu ada evaluasi mendalam untuk menilai dampaknya terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, " ujarnya pada Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Dr. Dedek Kusnadi menegaskan bahwa regulasi dalam Undang-Undang dan KUHAP saat ini sudah tepat, di mana Polri tetap berperan sebagai institusi utama dalam penegakan hukum secara umum.
Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam penyidikan harus diperkuat, bukan justru dikurangi. Upaya untuk mengalihkan kewenangan ini dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap institusi Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Undang-Undang dan KUHAP yang berlaku saat ini sudah sesuai. Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan berperan dalam proses penuntutan. Seharusnya yang diperkuat adalah koordinasi dan sinergi antar-institusi, bukan pengalihan kewenangan, " pungkasnya. (MIR)